* Terkait Kematian Tiga Pekerja
* Polisi Panggil Kadisperindagkop Pidie
SIGLI - Proses hukum terhadap pengusaha tambang ilegal yang berbuntut pada tewasnya tiga penambang yang bekerja di lokasi tambang Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Pidie, terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Terkait kasus itu Polres Pidie telah menahan pemilik tambang emas ilegal bernama Fauzi (50) setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon selama dua hari, Rabu-Kamis (22-23/1).
“Fauzi kita tahan sejak Kamis (23/1) malam di sel Mapolres Pidie setelah diperiksa secara merathon selama dua hari, Rabu dan Kamis 22-23 Januari 2014,” kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ibrahim SH kepada Serambi, Jumat (24/1).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pidie, penahanan terhadap tersangka Fauzi karena yang bersangkutan terbukti mengelola tambang emas ilegal di Geumpang. Operasional tambang emas itu tanpa safety (keamanan) terhadap pekerja. Pekerja juga tidak bisa dipertanggungkan kepada asuransi karena usaha tambang tak memiliki izin.
Padahal, kata AKP Ibrahim, bekerja sebagai penambang emas secara tradisional sangat berisiko. Sebab, para pekerja harus menggali lubang untuk mendapatkan material yang akan diolah menjadi bijih emas. “Kedalaman lubang yang digali bervariasi hingga mencapai puluhan meter,” katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengelola tambang emas seharusnya memiliki izin dari pemerintah sesuai dengan luas areal lahan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan. “Pemilik tambang wajib melindungi buruh, baik asuransi kesehatan maupun jiwa,” kata Kasat Reskrim.
AKP Ibrahim mengungkapkan, saat ini tambang ilegal menjamur di pegunungan Geumpang. Sehubungan itu pihak kepolisian akan memanggil Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Pidie, M Hasan Yahya dan Kabid Energi dan Sumberdaya Mineral (SDM) Disperindagkop Pidie, T Irwansyah. “Kami ingin mengetahui jumlah penambang liar di Geumpang karena Kabid SDM lebih mengetahui tentang aktivitas mereka,” demikian AKP Ibrahim.
Seperti diketahui, tiga penambang emas ilegal ditemukan tewas dalam lokasi tambang di pegunungan Gampong Pulo Lhoih Lamjeu, Kecamatan Geumpang, Pidie, Senin 20 Januari 2014 sekira pukul 18.30 WIB. Para korban diduga meninggal enam jam sebelum ditemukan.
Di antara korban, hanya satu orang Aceh, yakni Muhammad (20), warga Gampong Blang Miroe, Kecamatan Bandar Dua (Ulee Gle), Pidie Jaya (Pijay). Dua lainnya, Suandi (28) dan Sandi Andesta (24), berasal dari Provinsi Bengkulu.
Bahwa ketiga korban sudah meninggal baru diketahui oleh rekan mereka sesama penambang di lokasi berdekatan yang hendak pulang
sekira pukul 18.30 WIB. Namun, mereka tak tahu pasti pukul berapa para penambang yang nahas itu masuk ke lubang tambang liar. Karena lokasi tambang itu jauh dari permukiman penduduk dan harus jalan kaki sekira tiga jam lebih, sehingga proses evakuasi korban berlangsung lama.(naz)
sumber : http://aceh.tribunnews.com/
0 komentar:
Posting Komentar