Minggu, 26 Januari 2014

Bantu bunuh pacar, 2 oknum TNI dibui

MEDAN - Prajurit Satu (Pratu) Seprianto dan Prajurit Dua (Prada) Wahyu Ramadhana dihukum masing-masing 6 tahun dan 7 tahun penjara. Keduanya membantu rekannya, Pratu Sardianto alias Pratu Anto membunuh Utami di Medan dengan terencana. Kasus bermula saat terjadi hubungan Pratu Anto dengan Utami mulai retak. Versi Pratu Sardianto, dirinya diancam akan dilaporkan Utami ke komandannya terkait hubungan tersebut. Mendapat ancaman ini, Pratu Anto kalap dan bingung lalu merencanakan pembunuhan terhadap Utami. Guna memuluskan rencananya, Pratu Anto mengajak dua rekannya Pratu Seprianto dan Prada Wahyu. Setelah disusun rencana dengan matang, dipilihlah waktu eksekusi yaitu 2 Januari 2013 menjelang pukul 00.00 WIB. Menggunakan mobil Daihatsu Xenia nopol BK 1447 QG, Pratu Anto berpura-pura kecelakaan dan menelepon Tri Utami. Padahal Pratu Anto bersembunyi di jok belakang. Setelah itu, Prada Wahyu menjemput Tri Utami di kos-kosannya Jalan Helvetia By Pass No 33 Medan. Saat itu Utami sudah menunggu di tepi jalan. Dan setibanya Xenia, Utami yang mengenakan kaos 'I Love Malang' pun masuk ke dalam mobil tanpa curiga. Utami lalu menanyakan di mana kecelakaan terjadi kepada Prada Wahtu dan dijawab di daerah Lubuk Pakam. Utami tidak tahu jika Pratu Anto tengah bersembunyi di jok belakang. Lantas kendaraan pun berputar-putar sambil mencari tempat yang sepi. Saat waktu memasuki pukul 03.00 WIB, Pratu Anto keluar dari persembunyiannya di jok belakang dan langsung mencekik Utami menggunakan tali nilon dari belakang. Baik Pratu Seprianto dan Prada Wahyu hanya melihat dan membiarkan Pratu Anto menghabisi nyawa Utami. Setelah tewas, Utami pun di buang di jalan tol Tanjung Morawa. Ketiga prajurit TNI itu langsung tancap gas meninggalkan mayat Utami di semak-semak. Keesokan harinya, mayat Utami ditemukan petugas Jasa Marga. Lantas polisi pun melacak kasus pembunuhan tersebut hingga tertangkaplah Pratu Seprianto dan Prada Wahyu Ramadhana. Adapun Pratu Anto masih kabur dan belum tertangkap. Lantas Pratu Seprianto dan Prada Wahyu Ramadhana pun didudukkan di pengadilan militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengadilan I-02 Medan menyatakan keduanya turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP. "Menjatuhkan hukuman Pratu Seprianto selama 6 tahun penjara dan Prada Wahyu Ramadhana selama 7 tahun penjara," putus majelis yang diketuai Letkol Sutrino Setio Utomo dengan anggota Mayor Undang Suherman dan Mayor Mahmud Hidayat seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), hari ini. Putusan yang diketok pada 16 Desember 2013 itu juga memecat keduanya dari dinas militer. Dalam putusan itu, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dan yang memberatkan keduanya berbelit-beli memberikan keterangan dan merusak citra TNI. "Akibat perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Utami," putus majelis hakim. Lantas di manakah Pratu Anto sebagai otak pembunuhan berencana tersebut kini berada?
sumber : http://www.waspada.co.id/

0 komentar:

Posting Komentar