Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Januari 2015

84 Penembak Jitu Siap Eksekusi Mati 6 Terpidana Narkoba

Menjelang eksekusi mati 6 terpidana mati kasus narkotika, Kejaksaan Agung telah menyiapkan 84 penembak jitu. Semuanya berasal dari satuan Brimob Polda Jawa Tengah. Untuk pelaksanaan eksekusi, mereka dibagi menjadi 2 kelompok dan ditempatkan di 2 lokasi berbeda.
  Satu kelompok terdiri dari 70 penembak dan ditempatkan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Satu kelompok lainnya, beranggotakan 14 penembak dan ditempatkan di Boyolali, Jawa Tengah.
"Ada juga yang mengamankan. Petugasnya banyak," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Noer Ali di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (16/1/2015).
Noer Ali menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim eksekutor, yakni Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk proses eksekusi mati.
Enam terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi adalah Marco Archer Cordosa, Ang Kiem Soei, Rani Andriani, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh.
"Sesuai yang disampaikan Jaksa Agung, 5 terpidana di Nusakambangan, 1 di Boyolali," ucap Noer Ali.
Salah satu dari 6 terpidana mati yaitu Tran Thi Bich Hanh, yang merupakan warga negara Vietnam, masih berada di Lapas Wanita Bulu Semarang. Ke-6 terpidana mati itu akan dieksekusi pada 18 Januari 2015. Eksekusi mati dilakukan setelah Presiden Jokowi menolak grasi para terpidana mati. Jaksa Agung memilih proses eksekusi di Nusakambangan dengan alasan daerah tersebut aman
sumber : msn.com

Cegah Terorisme, PM Inggris Minta WhatsApp Beberkan Percakapan Penggunanya

 PARIS -- Pemimpin di Eropa tengah mencari formula untuk menangkal serangan teroris seperti yang terjadi di Perancis pada pekan lalu.
Namun, nytimes menyayangkan tindakan sejumlah politisi mengusulkan untuk melakukan pengawasan ketat dalam internet demi melindungi warga negara mereka, namun hal ini dinilai sebagai tindakan kebebasan sipil.
Bahkan sebelum serangan Charlie Hebdo, para pemimpin Eropa mengusulkan atau memberlakukan tindakan keras demi keamanan dalam negerinya seperti yang terjadi pada Parlemen Perancis.
Parlemen Perancis telah mengesahkan undang-undang pada September yang memungkinkan pihak berwenang untuk mengambil paspor dan kartu identitas warganya yang dituding bergabung dengan organisasi teroris asing, sebagaimana dikutip Nytimes, Jumat (16/1).
Sementara itu, Perdana Menteri Inggris David Cameron meminta perusahaan seperti WhatsApp dan Snapchat membuka jalan bagi badan intelijen untuk melihat percakapan antara penggunanya.
Jika perusahaan menolak untuk mematuhi, mereka tidak akan diizinkan untuk beroperasi di Inggris. Namun, usulan Cameron diyakini akan ditolak warganya yang tidak ingin privasinya dilanggar meski dengan alasan keamanan sekalipun.
Sumber : republika.co.id

Senin, 27 Januari 2014

Sipir tak Bisa Jelaskan Alasan Ade Lama Diisolasi

MEULABOH - Unsur ketidakwajaran di balik kematian Ade Saswito (26), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (napi LP) Kelas II B Meulaboh yang nyawanya tak tertolong saat dirawat di ICCU RSUD Cut Nyak Dhien, Sabtu (18/1) pekan lalu, kini makin mencuat. Terlebih setelah pihak berwenang di LP itu tak bisa menjelaskan mengapa Ade harus dikurung sebelas bulan di sel isolasi (sel dingin) sampai kondisi kesehatannya memburuk dan akhirnya meninggal. “Kepala Pengawasan LP Meulaboh yang kita periksa tidak bisa menjelaskan mengapa Ade dikurung di sel isolasi selama itu. Alasannya tak bisa menjelaskan karena ia baru menjabat kepala pengawas di LP. Yang bersangkutan ketika dimintai keterangan malah berbelit-belit,” ungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Purnama menjawab Serambi di Meulaboh, Minggu (26/1) kemarin. Kepala pengawas LP yang dimaksud Kasat Reskrim Polres Aceh Barat itu adalah Kamsiono yang diperiksa polisi di Mapolres Aceh Barat. Menurut AKP Herly Purnama, yang bersangkutan bukan saja tak bisa menjelaskan alasan kuat mengapa Ade dikurung sebelas bulan di sel isolasi, ia juga tak piawai menjelaskan sejumlah aturan yang terkait dengan penempatan napi atau tahanan di ruang isolasi. Menurut AKP Herly, keterangan yang diperoleh dari petugas LP Meulaboh itu untuk sementara dinilai sudah cukup sebagai bukti permulaan untuk mengusut kasus ini dalam konteks pidana. “Kita tinggal meminta keterangan dari ibu dan istri korban saja. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara terkait kematian Ade,” kata AKP Herly. Ditanya Serambi apakah ada indikasi kematian Ade berkorelasi dengan unsur balas dendam pribadi salah seorang sipir LP yang dulunya pernah clash dengan Ade, AKP Herly mengaku belum bisa menjawabnya. “Semua itu baru akan terbukti setelah gelar perkara dilakukan polisi untuk membuktikan semua fakta dan keterangan yang selama ini kami himpun,” ujarnya. Perwira polisi ini juga mengakui, selain sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sipir, pihaknya juga sudah meminta keterangan petugas medis di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dan petugas medis di Puskesmas Meureubo. “Ini kami lakukan untuk mengusut kasus kematian Ade Saswito yang diduga pihak keluarganya meninggal secara tidak wajar,” kata AKP Herly Purnama. Sebelumnya kepada Serambi, Kamsiono mengaku tidak pernah menyampaikan usul pemindahan Ade dari sel dingin ke sel biasa, sebagaimana diharapkan Darqutmi, ayah Ade Saswito, kepada Kepala LP Meulaboh, Sulistiono. Darqutmi juga menyesalkan komentar Kepala LP Meulaboh, Sulistiono kepada Serambi bahwa pengurungan Ade selama ini di sel dingin untuk menghindari peredaran narkoba yang dituduhkan kepada anaknya itu. Padahal, sebagaimana informasi yang ia dapatkan dari sejumlah napi, peredaran narkoba di LP itu ditengarai sampai sekarang masih ada, meski Ade sudah tiada. (edi)
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/

8 Mobil PA Ditangkap

LHOKSEUMAWE – Pasukan gabungan TNI/Polri menangkap delapan unit mobil milik para kader Partai Aceh (PA) yang telah ditempeli penuh dengan stiker warna merah berles hitam putih dan gambar para calon legislatif (caleg) dari partai itu, Sabtu (25/1) malam. Kedelapan mobil itu telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, melalui Kabag Ops Kompol Isharyadi, kepada Serambi, Minggu (26/1) pagi menjelaskan, razia gabungan yang dilakukan pihaknya selama dua jam, yakni pukul 21.00 WIB-23.00 WIB itu dalam rangka penertiban senjata api, bahan peledak, dan kendaraan yang tak dilengkapi surat-surat resmi. Selama razia pihaknya berhasil menangkap sembilan mobil, satu mobil karena memang tidak ada suratnya. Sedangkan delapan lagi merupakan milik kader PA, karena dinilai telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran telah mengubah bentuk mobil. Perubahan itu, kata Kapolres Lhokseumawe telah menghilangkan warna dasar mobil sesuai dengan yang tercantum di dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). “Dari delapan mobil kader PA tersebut, dua di antaranya malah menggunakan sirene. Padahal jelas dalam aturan, mobil yang boleh menggunakan sirene hanyalah mobil polisi, ambulans, dan mobil sejumlah lembaga negara lainnya,” ujar Kompol Isharyadi. Atas dasar itu, kata Kompol Isharyadi, kedelapan mobil kader PA tersebut langsung ditilang. “Pastinya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Isharyadi. Ia tambahkan, razia tersebut akan terus berlanjut pada waktu-waktu yang tidak ditentukan. “Perlu juga saya pertegas, dalam penertiban mobil yang digunakan caleg sebagai media kampanye, apabila tidak sesuai dengan aturan, maka tetap ditindak,” demikian Kabag Ops Polres Lhokseumawe.(bah)
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/

Minggu, 26 Januari 2014

Adik Ratu Atut miliki aset hingga 100 item

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ratusan aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tersangka sengketa Pemilukada Lebak, Banten. ”Asetnya di atas 100 item, KPK menemukan ada beberapa aset berupa tanah, bangunan. Di antaranya ada di Bali, Jabar (Jawa Barat), DKI Jakarta dan Banten,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta Selatan, hari ini. KPK mengaku terus melakukan penelusuran aset milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Penyidik KPK juga mengendus aset Wawan lainnya berupa barang bergerak seperti kendaraan. ”Tapi jangan disimpulkan ini disita. Sampai saat ini masih dilakukan penelusuran,” tandas Johan. Seorang sumber di KPK menyebutkan, dari data yang ditemukan penyidik dan sudah divalidasi di lapangan. Aset diduga TPPU Wawan sangat mencengangkan. Ada sekira 50-60 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berasal dari hasil tipikor. Aset itu di antaranya tersebar mulai dari Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta. "Kaget kita pas dapat itu. Tunggu saja," ujar seorang petugas KPK kepada wartawan. KPK menjerat Wawan dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. TCW juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengann UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
sumber : http://www.waspada.co.id/

Perampok ATM BCA terlatih, ratusan juta raib

MEDAN – Komplotan perampok spesialis ATM kali ini berhasil membobol mesin ATM milik Bank Central Asia (BCA) di halaman parkir Yamaha Alfa Milenium, Jalan Kapten Sumarsono No. 180, Medan, tapi pagi dinihari. Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Eko Hartanto mengaku para pelaku sudah terlatih dan profesional. Disebutkan, selain dengan mudah melumpuhkan sekuriti, mereka juga mematikan dan membalikkan kamera CCTV yang ada di dalam mesin ATM menjadi menghadap tembok. "Para pelaku sepertinya cukup profesional,” ungkap Eko, sore ini. Untuk keperluan penyelidikan, saat ini lokasi sudah dipasangi garis polisi. Petugas mengidentifikasi sidik jari para pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi seperti tali. Jumlah pasti uang yang berada di dalam mesin ATM pecahan Rp100 ribu itu sendiri belum diketahui, namun diperkirakan ratusan juta rupiah. "Angka pasti belum diketahui, kita fokus melakukan penyelidikan dan nantinya kita dalami setelah memintai keterangan dari satpam," ujar Eko. Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh, perampokan ini terjadi saat petugas satuan pengamanan (satpam) bernama Jumpri sedang asyik menonton televisi. Tiba-tiba, tiga pelaku masuk ke halaman parkir dengan melompati pagar. Salah seorang dari perampok langsung menodongkan pisau ke tubuh satpam tersebut. Jumpri pun tak mau ambil resiko dan kemudian disekap pelaku di dalam kamar mandi. Setelah melumpuhkan satpam dengan menempelkan pisau ke badan Jumpri, ketiga pelaku langsung membobol ATM BCA. Para pelaku berhasil membawa kabur uang yang diperkirakan berjumlah ratusan juta rupiah dari mesin ATM itu.
sumber : http://www.waspada.co.id/

Bantu bunuh pacar, 2 oknum TNI dibui

MEDAN - Prajurit Satu (Pratu) Seprianto dan Prajurit Dua (Prada) Wahyu Ramadhana dihukum masing-masing 6 tahun dan 7 tahun penjara. Keduanya membantu rekannya, Pratu Sardianto alias Pratu Anto membunuh Utami di Medan dengan terencana. Kasus bermula saat terjadi hubungan Pratu Anto dengan Utami mulai retak. Versi Pratu Sardianto, dirinya diancam akan dilaporkan Utami ke komandannya terkait hubungan tersebut. Mendapat ancaman ini, Pratu Anto kalap dan bingung lalu merencanakan pembunuhan terhadap Utami. Guna memuluskan rencananya, Pratu Anto mengajak dua rekannya Pratu Seprianto dan Prada Wahyu. Setelah disusun rencana dengan matang, dipilihlah waktu eksekusi yaitu 2 Januari 2013 menjelang pukul 00.00 WIB. Menggunakan mobil Daihatsu Xenia nopol BK 1447 QG, Pratu Anto berpura-pura kecelakaan dan menelepon Tri Utami. Padahal Pratu Anto bersembunyi di jok belakang. Setelah itu, Prada Wahyu menjemput Tri Utami di kos-kosannya Jalan Helvetia By Pass No 33 Medan. Saat itu Utami sudah menunggu di tepi jalan. Dan setibanya Xenia, Utami yang mengenakan kaos 'I Love Malang' pun masuk ke dalam mobil tanpa curiga. Utami lalu menanyakan di mana kecelakaan terjadi kepada Prada Wahtu dan dijawab di daerah Lubuk Pakam. Utami tidak tahu jika Pratu Anto tengah bersembunyi di jok belakang. Lantas kendaraan pun berputar-putar sambil mencari tempat yang sepi. Saat waktu memasuki pukul 03.00 WIB, Pratu Anto keluar dari persembunyiannya di jok belakang dan langsung mencekik Utami menggunakan tali nilon dari belakang. Baik Pratu Seprianto dan Prada Wahyu hanya melihat dan membiarkan Pratu Anto menghabisi nyawa Utami. Setelah tewas, Utami pun di buang di jalan tol Tanjung Morawa. Ketiga prajurit TNI itu langsung tancap gas meninggalkan mayat Utami di semak-semak. Keesokan harinya, mayat Utami ditemukan petugas Jasa Marga. Lantas polisi pun melacak kasus pembunuhan tersebut hingga tertangkaplah Pratu Seprianto dan Prada Wahyu Ramadhana. Adapun Pratu Anto masih kabur dan belum tertangkap. Lantas Pratu Seprianto dan Prada Wahyu Ramadhana pun didudukkan di pengadilan militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengadilan I-02 Medan menyatakan keduanya turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP. "Menjatuhkan hukuman Pratu Seprianto selama 6 tahun penjara dan Prada Wahyu Ramadhana selama 7 tahun penjara," putus majelis yang diketuai Letkol Sutrino Setio Utomo dengan anggota Mayor Undang Suherman dan Mayor Mahmud Hidayat seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), hari ini. Putusan yang diketok pada 16 Desember 2013 itu juga memecat keduanya dari dinas militer. Dalam putusan itu, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dan yang memberatkan keduanya berbelit-beli memberikan keterangan dan merusak citra TNI. "Akibat perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Utami," putus majelis hakim. Lantas di manakah Pratu Anto sebagai otak pembunuhan berencana tersebut kini berada?
sumber : http://www.waspada.co.id/