JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ratusan aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tersangka sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
”Asetnya di atas 100 item, KPK menemukan ada beberapa aset berupa tanah, bangunan. Di antaranya ada di Bali, Jabar (Jawa Barat), DKI Jakarta dan Banten,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
KPK mengaku terus melakukan penelusuran aset milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Penyidik KPK juga mengendus aset Wawan lainnya berupa barang bergerak seperti kendaraan.
”Tapi jangan disimpulkan ini disita. Sampai saat ini masih dilakukan penelusuran,” tandas Johan.
Seorang sumber di KPK menyebutkan, dari data yang ditemukan penyidik dan sudah divalidasi di lapangan. Aset diduga TPPU Wawan sangat mencengangkan. Ada sekira 50-60 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berasal dari hasil tipikor.
Aset itu di antaranya tersebar mulai dari Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta. "Kaget kita pas dapat itu. Tunggu saja," ujar seorang petugas KPK kepada wartawan.
KPK menjerat Wawan dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. TCW juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengann UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
sumber : http://www.waspada.co.id/
0 komentar:
Posting Komentar